SUBANG-Perkembangan empat Raperda yang diusulkan eksekutif, masih dalam pembahasan Pansus. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Narca Sukanda ke Pasundan Ekspres pada Kamis (17/2). Menurutnya, hasil laporan dati masing-masing Pansus, ada UU dan PP yang baru saja terbit dan perlu diikutsertakan dalam draft.
“Oleh karena itu mereka meminta pembahasan ulang, nah sekarang ini sedang dalam pembahasan ulang. Mudah-mudahan saja bisa cepat,” katanya.
Hal serupa juga dibenarkan oleh Sekwan DPRD Subang Ujang Sutisna, dia menyebut Pansus memerlukan kelengkapan refrensi terkait adanya UU dan PP yang baru terbit tersebut.
Baca Juga:Agenda Pembangunan di Kecamatan Pusakajaya Tertunda Akibat Penanganan Covid-19BPN Purwakarta Canangkan Zona Integritas
Pansus juga sedang melakukan pendalaman dengan masing-masing OPD agar pada penerapan atau implementasinya Perda tersebut bisa dipahami secara utuh.
“Jika dilihat dari waktu kan maksimalnya satu tahun pembahasan Perda itu, saat ini selain perlu mengkaji PP dan UU terbaru yang dirasa perlu ditambahkan dalam draft sebagai reprensi, juga sedang dilakukan pendalaman dengan OPD terkait,” imbuhnya.
Keempat Raperda antara lain, Pengelolaan Keuangan Daerah, Retribusi Usaha, Retribusi Perijinan Tertentu dan Retribusi Jasa Umum.
Keempat Raperda diusulkan oleh eksekutif, dalam paparannya, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menegaskan, keberdaan perda-perda tersebut, sebagai perwujudan amanah berbagai peraturan perundang-undangan. Atas harapan agar Kabupaten Subang menjadi terkemuka dalam penerapan otonomi daerah melalui pelaksanaan good financial goverment dan dan clean goverment.
“Hal tersebut dalam upaya mewujudkan Kabupaten Subang menjadi Kabupaten terbaik dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, dan tertib dalam pengaturan retribusi jasa umum, dan jasa usaha, serta perizinan tertentu,” tukasnya.(idr/vry)
Empat Raperda Usulan Eksekutif
- Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
- Raperda Retribusi Usaha
- Raperda Retribusi Perijinan Tertentu
- Raperda Retribusi Jasa Umum