PURWAKARTA-Dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2017, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta merobohkan satu bangunan liar yang berlokasi di Jalan Raya Industri Kecamatan Babakan Cikao.
Selain mengerahkan satuan gabungan TNI /Polri, Satpol PP juga menerjunkan alat berat untuk merobohkan bangunan yang dipergunakan satu keluarga dalam bangunan tersebut untuk usaha bengkel dan tambal ban.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasi Dalops) Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa menjelaskan, pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut dinilai melanggar beberapa ketentuan dan aturan. “Kami tegaskan bahwa pembongkaran bangunan liar ini dikarenakan pengguna lahan melanggar Perda No.14 tahun 2017 pasal 23. Dan sebelum kami bongkar, kami atas nama pemerintah daerah telah melakukan pembinaan dan pengarahan. Namun selalu tidak diindahkan, maka terpaksa kami bongkar paksa,” kata Teguh kepada Pasundan Ekspres, Kamis (17/2).
Baca Juga:Komisi II DPRD Karawang Datangi Gudang Minyak Goreng, Ternyata Ini yang DidapatKampung Boneka Jadi Destinasi Wisata Baru di Cikampek Karawang
Adapun pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan diantaranya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, lahan tersebut sudah ada rencana tetap Pemerintah Daerah. “Bangunan yang ada bertentangan dengan rencana kota yang sudah ditetapkan dalam RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota) ataupun tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis/pedoman mendirikan bangunan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu struktur bangunan justru membahayakan penghuni,” ungkapnya.
Selain menyalahi aturan diatas, lanjut dia, pembongkaran bangunan liar yang dilaksanakan pada Kamis (17/02) itu, juga melanggar aturan Perda No. 6 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 1. “Meski dengan tegas kami bongkar, kami atas nama Pemkab Purwakarta bertanggung jawab atas kondisi keluarga tersebut,” pungkasnya.(mas/sep)