Bejat! Pria Cabuli Anak Tirinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

TERTUNDUK MALU: Pelaku hanya bisa tertunduk malu saat dimintai keterangan oleh petugas penyidik Polres Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
TERTUNDUK MALU: Pelaku hanya bisa tertunduk malu saat dimintai keterangan oleh petugas penyidik Polres Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Seorang pria berinisial D (33) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta karena terbukti melakukan pencabulan. Ironisnya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu terhadap bocah perempuan berusia lima tahun yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, Ipda Kadek Ayu Vicka Permata Citradewi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial D dengan dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Awalnya, kata dia, perbuatan cabul itu terjadi saat korban sedang berada di kamar mandi hendak buang air kecil, kemudian pelaku menghampirinya.

Baca Juga:Rendang Makanan Khas Daerah Minangkabau, Terenak di Dunia, Begini FilosofinyaKetua DPRD Narca Sukanda Serap Aspirasi Masyarakat, Mulai dari Perbaikan Jalan Hingga Pengelolaan Sampah

“Saat korban berada di kamar mandi, kemudian pelaku berpura-pura menceboki korban yang tengah buang air kecil. Pelaku seolah-olah mengajarkan bagaimana cara cebok kepada anak tersebut. Tapi tidak wajar dan ternyata melakukan pencabulan,” kata Vicka saat dihubungi melalui gawainya, Ahad (20/2).

Vicka menambahkan, aksi bejat pelaku ini diketahui saat korban sering mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya kepada neneknya.

“Pelaku merupakan ayah tiri korban. Jadi korban ini ngomong ke neneknya kalau alat kelaminnya sedikit memerah dan sakit, kemudian dilakukan visum. Hasil dari visum tersebut menyatakan bahwa ada gesekan dari benda tumpul di alat kelamin korban,” ucap Vicka.

Ia menambahkan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut di kediamannya yang berada di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta pada 12 Januari 2022 lalu. “Ibu korban yang mengetahui perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta,” ujarnya.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban. “Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

0 Komentar