SUBANG-Pemerintah kembali menindaklanjuti pembangunan jalan tol Cipali-Patimban. Saat ini, proses penyusunan (Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) tengah dilaksanakan. Sosialisasi tahap II pun kembali dilakukan di Aula Desa Kotasari, Selasa (22/2).
Camat Pusakanagara Drs Muhamad Rudi mengatakan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi tahap I. Kini ekpos untuk tahap II penyusunan LARAP kembali dilakukan.
“Ini untuk membuat terang, baik itu kaitannya dengan dampak, pembebasan lahan, ganti rugi dan lainnya,” ucap Rudi.
Baca Juga:Pertamina EP Tanggapi Tuntutan Warga Desa PusakaratuPolisi Datangi Rumah Yosef, Dimintai Keterangan Tambahan
Meskipun demikian, proses pembebasan lahan ke depan masih ada beberapa hal yang ditempuh.
“Saat ini, sosialisasi berkaitan dengan dampak-dampak, lalu bagaimana prosesnya penggantian gant rugi bagaimana mekanismenya, harapan dan keinginan dari pembangunan jalan tol itu apa, itu dibahas di ekspos LARAP itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, proyek jalan tol sepanjang 37,5 KM tersebut telah mendapat SK Penetapan lokasi (Penlok) untuk tahapan pembebasan lahan Jalan Tol Cipali-Patimban.
Dia menyebut, SK terkait Penlok Jalan Tol tersebut dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah keluar sejak awal tahun 2022 lalu.
“Benar, SK Penloknya sudah keluar, tahapan selanjutnya berkaitan dengan proses inventarisasi dan identifikasi,” kata Drs Muhamad Rudi.
Dengan adanya penlok terkait lahan tersebut, masyarakat dilarang untuk mengalihkan hak atas tanahnya pada pihak lain. Selain pada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga pertanahan (BPN).
“Setelah penlok ini, untuk tanah-tanah yang sudah ditetapkan ada dalam penlok, nantinya tidak diperbolehkan untuk mengalihkan tanahnya ke pihak lain selain berkaitan dengan lembaga yang memerlukan tanah ini untuk pembangunan jalan tol,” ucapnya.
Baca Juga:3 Kemudahan S Pen untuk Kerja Hibrida yang Tak Bisa Kamu Temukan di Smartphone LainSekda Purwakarta, Ajak Alim Ulama Layani Masyarakat
Dia menyebut, untuk sampai pada penggantian rugi tanah tersebut masih harus melalui beberapa tahapan. Sesuai UU No 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 27 ayat (2) setelah penlok diumumkan, selanjutnya adalah tahapan inventarisasi, identifikasi penguasaan tanah, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh tim pengadaan tanah atau BPN.
“Jadi diinventarisasi dan identifikasi termasuk surat-surat tanah, pemanfatannya untuk apa, pemiliknya siapa, itu akan dicek dulu oleh lembaga terkait,” imbuhnya.(ygi/ysp)