Bapenda Kabupaten Purwakarta Targetkan PBB Rp 80 Miliar

STTS: Kegiatan pendistribusian Surat Tanda Terima Setoran PBB kepada para Camat, di Kantor Bapenda, Jalan Surawinata, Rabu (2/3). MALDI/PASUNDAN EKSPRES
STTS: Kegiatan pendistribusian Surat Tanda Terima Setoran PBB kepada para Camat, di Kantor Bapenda, Jalan Surawinata, Rabu (2/3). MALDI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Pajak merupakan sumber penghasilan negara yang nantinya akan digunakan untuk biaya belanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan baik di pusat maupun daerah. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan salah satu sektor potensi pajak yang diandalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), disamping pajak-pajak lainnya seperti pajak restoran, BPHTB dan PPJ.

“Tahun ini kita menargetkan pendapatan dari sektor PBB sebesar 80 miliar rupiah, ada peningkatan target dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2021 target PBB kita sebesar 73 miliar rupiah dan realisasi terget tahun kemarin mencapai 109 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna pada kegiatan pendistribusian Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB kepada para Camat, di Kantor Bapenda, Jalan Surawinata, Rabu (2/3).

Menurutnya, STTS merupakan bukti pelunasan PBB para wajib pajak. Surat tersebut merupakan bukti pembayaran dan dokumen yang sangat penting. Penyerahannya harus secara langsung kepada para Camat berikut berita acara serah terimanya.

Baca Juga:Antri Penerimaan Bantuan Sosial BPNT, Warga Cibogo Meninggal DuniaMenko Airlangga: Pengelolaan Sumber Daya Air Nasional Diharapkan Dukung Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

“Kami sudah selesai mencetaknya, dan hari ini kita serahkan kepada para camat, langsung tidak bisa diwakilkan,” kata Asep Supri, begitu ia kerap disapa.

Asep juga mengungkapkan, selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah Kabupaten Purwakarta mengandalkan 10 sektor pajak dan dan 3 sektor retribusi.

Adapun 10 potensi pendapatan pajak tersebut, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, PBB, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.

Sedangkan, dari sektor retribusi, salah satunya retribusi jasa umum yang di antaranya retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan dan retribusi pasar. Selama ini, PAD yang bersumber dari dua kategori itu, digunakan untuk program dan kegiatan pemerintahan, serta pelayanan publik.

“Sejauh ini potensi pajak dari sektor PBB dan pajak penerangan jalan (PPJ) memang yang paling diandalkan. Karena, pendapatan dari dua sektor itu nilainya paling besar,” kata Asep.

Ia juga optimistis target PAD dari sektor PBB bisa tercapai hingga akhir tahun nanti. Menurutnya, situasi yang masih dilanda pandemi ini jangan sampai membuat semuanya terpuruk.

0 Komentar