SUBANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang, saat ini sedang melakukan pembersihan data base. Disdukcapil Subang menargetkan penerapan KTP berbasis digital, dilakukan pada pertengahan tahun 2022.
Sekertaris Disdukcapil Kabupaten Subang, Ahmad Fauzi mengatakan, rencana tersebut harus direalisasikan, karena bisa mempermudah masyarakat ketika menginginkan pelayanan di berbagai lintas sektor. Mulai dari Perbankan, Asuransi, hingga lainnya. “Target kita di pertengahan tahun 2022, bisa dilakukan ya,” katanya.
Saat ini, Fauzi menuturkan, tengah melakukan pembersihan database. Kartu tanda penduduk yang tidak sesuai antara nama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan dilakukan verifikasi dan validasi, sehingga antara NIK dan nama bisa sesuai.
Baca Juga:Resmi Bercerai dari Kanye, Kim Kardashian Hapus Nama ‘West’Soal Warga Meninggal saat Antri Penyaluran Bantuan Sosial BPNT, Ini Kata Dinsos Subang
“Kita sedang lakukan pembersihan database. Jika ada KTP yang tidak sesuai, harus diverifikasi dan divalidasi,” tuturnya.
Fauzi menambahkan, KTP yang sudah terverifikasi dan tervalidasi, dikirimkan ke SIAK Kemendagri pusat. Nantinya, akan dilakukan pembuatan KTP Digitalnya. Mengenai Kabupaten Subang berapa jumlah warga yang akan menikmati layanan KTP Digital tersebut, Fauzi belum mengetahui. Pasalnya, kewenangannya berada di Kemendagri.
“kita kirimkan melalui SIAK, KTP yang sudah terverifikasi dan tervalidasi, secara terus menerus,” katanya.
Seperti diketahui, Direktur Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI, Zudan Arif Fakrulloh menyebut, KTP Digital akan disimpan dalam ponsel smartphone. Nantinya akan ada QR code, sehingga tidak perlu mencetak blangko dan tidak perlu menyimpannya di dompet. Dokumen KTP cukup didigitalkan berupa QR code.
“Saat ini 70 masyarakat Indonesia sudah memiliki smartphone. Kita juga sudah lakukan uji coba di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Respon masyarakat sangat bagus,” katanya.(ygo/vry)