Nasional – Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan persetujuan mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana harian Direktur Jenderal Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyatakan hal tersebut setelah pihaknya mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Baca Juga:Jangan Panik Jika Tekanan Darah Naik, Cukup lakukan IniWagub Dorong Link and Match Sekolah Vokasi
Pada Senin (7/3), Kemendagri telah menerima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan TPP ASN pemda gelombang pertama. Agus menjelaskan dasar hukum TPP, yaitu Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Itu artinya, pemerintah daerah atau pemda boleh memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
“Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan menteri setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan,” jelas Agus.
Kemudian, TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
“Penganggaran TPP berdasarkan PP 12/2019 dengan berpedoman pada hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif,” papar Agus. Pemberian TPP, lanjut Agus Fatoni, juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda. x “TPP diatur juga dalam Surat Edaran Mendagri 900/4834/SJ, di mana validasi perhitungan TPP tahun anggaran 2022 disampaikan ke Sekjen dan Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran,” papar Agus Fatoni. (jpnn/yni)