Tak Kuat Nahan Nafsu, Ayah Setubuhi Anak Selama 5 Tahun

Ayah Setubuhi Anak Selama 5 Tahun
0 Komentar

DELI-Seorang ayah berinisial S . Warga Jalan Sei Belumei Hilir, Desa Tanjung Morawa- A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara tega menggagahi anaknya dari istri kedua selama 5 tahun

S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, tersangka sudah menyerahkan diri dan saat ini dalam proses penyidikan.

Baca Juga:Satpol PP dan Linmas Purwakarta Isi Milangkala dengan Bakti SosialResmikan Masjid Al-Ihsan dan Diangkat Jadi Dewan Pembina, Mantan Kapolri Jenderal Sutarman Apresiasi Yasri

Tersangka S  berprofesi sebagai tukang las. S mengakui perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sejak tahun 2017. Awal mula perbuatan biadab di pada korban saat masih berusia 9 tahun hingga akhir tahun 2021.

“Dari pengakuan tersangka ia sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 16 kali,” katanya, Senin (6/3/2022).

Lanjutnya, terungkapnya perbuatan tersangka ketika korban lari dari rumah akibat depresi karena kerap dicabuli tersangka. Korban juga selalu takut melihat tersangka.

“Korban ditanyai oleh ibu kandungnya dan mengaku telah berulangkali digagahi bapak kandungnya. Mendengar hal ini Ibu korban membuat laporan pengaduan 5 hari lalu,” kata ungkapnya.

Ditambahkannya, pelaku, istri dan mertua serta anaknya tinggal serumah. Setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka selalu mengancam dengan kekerasan terhadap korban.

Meskipun korban berteriak namun tak mampu melawan tersangka sehingga korban dengan terpaksa melayani tersangka.

“Atas perbuatannya itu, tersangka S dijerat Pasal 81, 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fin/ded)

 

0 Komentar