Sobibabtur, istri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.
Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan. Kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen.
Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja.
Baca Juga:Resimen Armed Kostrad Renovasi Rumah Milik Istri Veteran di PurwakartaVaksinasi Cegah Penyebaran Covid-19 di Kalangan Siswa
Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Kerjasama dengan rumah sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40 persen atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Purwakarta Aditiarsih Destriani mengimbau agar pekerja mandiri, khususnya di wilayah Purwakarta dan Subang ikut serta dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Sehingga memberikan rasa aman dan tenang bagi para pekerja. Musibah yang dialami oleh Bapak Agung merupakan bukti bahwa seluruh pekerjaan pasti memiliki risiko dan oleh karena itu perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja apapun profesinya,” ucap Destriani.(add/sep)