Dualisme Dekopinda Subang, Boing Tunjukan Bukti MA Daeng Siapkan Klarifikasi

Dualisme Dekopinda Subang, Boing Tunjukan Bukti MA Daeng Siapkan Klarifikasi
YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES Ketua Dekopinda Subang Ir.Boing Solihin Jakaria menunjukan putusan Mahkamah Agung
0 Komentar

SUBANG-Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Subang, terjadi dualisme kepemimpinan. Hal tersebut merupaka dampak dari terjadinya dualisme kepengurusan Dekopin di pusat. Sebelumnya Permohonan Nurdin Halid atas PT TUN Jakarta, dengan nomor 61/B/2021/PT.TUN JKT, ditolak seiring turunnya keputusan Mahkamah Agung Nomor 487.K/TUN/2021. Secara substansi, mengakui Dr Sri Untari Bisowarno sebagai ketua Dekopin yang sah.

Masing-masing kepengurusan, mengklaim untuk memimpin dewan yang mengurusi perkoperasian. Seperti di Kabupaten Subang, Ir Boing Zakaria mengklaim sebagai ketua Dekopinda Kabupaten Subang yang sah, dengan mengantongi petikan putusan.

Ir Boing Zakaria mengaku dirinya ditunjuk menjadi Ketua Dekopinda karena kesepakatan dari 40 koperasi di Kabupaten Subang, dalam Musyawarah Daerah periode 2020-2025 beberapa waktu yang lalu di Grand hotel Subang yang dilakukan sesuai dengan AD/ART. “Saya aklamasi dan terpilih dari 40 Koperasi di Kabupaten Subang dan itu sudah masuk kuorum,” katanya.

Baca Juga:Meski Terlambat, Honor RT RW di Subang Mulai DibayarGPDRR, Momentum Kolaborasi untuk Tangguh Bencana

Boing mengklaim saat ini sudah sah menjadi Ketua Dekopinda Subang. Boing membuat surat pemberitahuan untuk pengambilan alih fasilitas kantor dan aset Dekopinda Subang Per tanggal 14 Maret 2022. “Saya sudah membuat surat pemberitahuan, dimana fasilitas kantor kita ambil alih,” ujarnya.

Dijelaskan Boing, jikalau dalam penerapannya pengambilalihan fasilitas dan aset Dekopinda di Jalan Ks Tubun Subang tersebut dihalangi oleh orang ataupun kelompok, maka akan ada aspek hukumnya. Terlebih untuk surat pemberitahuan tersebut sudah diedarkan ke berbagai lintas sektor, kejaksaan, kepolisian dan juga lainnya.

“Jika ada yang menghalangi, maka akan ada aspek hukum. Kita nyatanya ada surat yang jelas dari keputusan Mahkamah Agung,” katanya.

Boing juga sudah menyambangi Bupati Subang, H Ruhimat. Bupati menyampaikan bahwasanya untuk sesuai undang undang dinyatakan 95 persen dirinya menjadi Ketua Dekopinda Subang, karena sudah ada putusan Mahkamah Agung. “Nah, saya dapat instruksi dari Dekopinwil, yang mana untuk semua daerah mengambil alih fasilitas kantor dan aset. Maka dari itu, saya buat surat pemberitahuan dan tanggal 14 Maret 2022 kita akan bergerak,” tegasnya.

Dijelaskan Boing, ke depannya pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Subang. Koperasi di Subang ada 1.300 an, namun hanya 434 koperasi yang aktif, itu merupakan data terdahulu. Namun untuk saat ini, koperasi harus dimasukkan dalam data base, dimana advokasi, edukasi dan fasilitasi merupakan tupoksi Dekopinda.

0 Komentar