Kemudian, pelapor memberikan uang kepada Popon sebesar Rp75 juta dengan dua kali transfer. Transfer pertama tanggal 11 Januari 2020 sebesar Rp50 juta dan transfer selanjutnya Rp25 juta pada tanggal 12 Januari 2021.
Dalam perjalanannya, kesepakatan itu tidak berjalan mulus. Sri merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan Popon ke polres.(ysp)