FKSS SMA Jabar Pertanyakan Peruntukan BPMU, Juga Keberatan Pencairan Dilakukan Dua Termin

FKSS SMA Jabar Pertanyakan Peruntukan BPMU, Juga Keberatan Pencairan Dilakukan Dua Termin
0 Komentar

SUBANG-Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jabar mempertanyakan soal peruntukan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) APLIKASI BPMU 2022 https://sipbpmu-jabar.id pada 9-10 Maret 2022.

FKSS Jabar menilai bimtek tersebut bagus karena bertujuan agar tertib administrasi. Dalam aplikasi tersebut peruntukan BPMU di antaranya untuk pengembangan perpustakaan, PPDB, KBM dan ekskul, kegiatan assemen/evaluasi pembelajaran, langganana daya dan jasa.

Selain itu, untuk pemeliharaan daya dan jasa, pembayaran honor, administrasi kegiatan sekolah, pembelian alat multimedia pembelajaran, uji kompetensi hingga bursa kerja khusus.

Baca Juga:Gandeng Karangtaruna Pangarengan, Niko Rinaldo: Jum’at Keliling Wujud Nyata Kesetiakawanan SosialCegah Penimbunan Bahan Pokok, DKUPP Subang Gencar Lakukan Pemeriksaan Gudang

Ketua Umum FKSS SMA Jawa Barat Ade D Hendriana SH melalui Sekretaris Umum FKSS Jawa Barat, Suhaerudin SAg MAP mengatakan, Disdik provinsi mungkin lupa dan perlu diingatkan bahwa sejak awal BPMU itu peruntukannya adalah untuk honor guru dan tendik.

“Perlu diketahui cikal bakal BPMU adalah Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) tahun 2004 pada era Gubernurnya Ahmad Heryawan dan berganti nama dari BOMM menjadi BPMU,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres di Subang, Jumat (11/3).

Suhaerudin mengatakan, mempertanyakan peruntukan BPMU. “Kalau disdik provinsi membuat 11 peruntukan tersebut dasarnya apa jangan-jangan hanya mengadopsi dari peruntukan bos reguler atau BOPD,” jelasnya.

Sedangkan Juknis BPMU 2022 sampai saat ini belu ada.

“Arahan Kadisdik Provinsi Jawa Barat dan diperkuat oleh pernyataan sekdisdik Provinsi Jawa Barat bahwa BPMU semester satu akan direalisasikan/masuk rekening sekolah di triwulan pertama yaitu Januari-Maret 2022 dan semester kedua di tri wulan ketiga yaitu Juli-September 2022,” bebernya.

Sebenarnya FKSS Jabar keberatan dengan sistem pencairan BPMU 2022 menjadi dua semester. Suhaerudin mengatakan, keberatan itu bukan tanpa alasan.

“Khawatir kejadian 2018 terulang kembali,semester pertama masuk rekening sekolah dan semester keduanya hilang entah kemana masih jadi misteri sampai saat ini,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, karena ini sudah menjadi kebijakan dan pengelolaannya oleh masing-masing KCD, FKSS Jabar akan menunggu prosesnya hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga:Polisi Memastikan Pembacok Kiai di Indramayu Sehat, Ini Ancaman HukumannyaEfek Makan Semangka! Bolehkah Untuk Ibu Hamil?

“Apakah BPMU semester pertama terealisasi atau hanya wacana di atas podium saja,” pungkasnya.(ysp)

0 Komentar