KARAWANG-Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkopumkm) Karawang, menyatakan logo halal lama masih berlaku sampai Februari 2026.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Dinkopumkm Kabupaten Karawang, Agus Jaelani mengatakan, untuk menjawab keresahan pelaku usaha UMKM yang sudah membuat kemasan produk dengan logo lama.
“Setelah konsultasi dengan MUI pusat Logo halal yang sudah ada masih dapat digunakan hingga Pebruari 2026. Ini sesuai dengan PP 39/2021. Jadi tidak ada yg perlu diubah, kalau label di kemasan sudah diberi logo halal yang sekarang, ” ujar Agus.
Baca Juga:LTMPT Unsika Belum Temukan Cara Ujian Tepat Secara DaringMeriahkan HPN ke-76, Anak TK Antusias Ikuti Lomba Mewarnai PWI Subang
Agus menjelaskan, walaupun para pelaku usaha UMKM sudah ada yang menggunakan logo halal yang baru, tapi logo halal lama pun tetap masih bisa digunakan sampai masa berlaku habis.
“Kalau pelaku usaha UMKM sudah ada yang gunakan logo halal baru yah silahkan. Jika sudah, berdasarkan sertifikat baru. Kalau yang belum, pakai saja dulu logo halal lama sampai periodesasinya habis. Jadi untuk para pelaku UMKM tidak perlu resah adanya perubahan logo halal,” jelasnya.
“Saya juga mengimbau bagi para pelaku UMKM yang sertifikat halalnya akan habis masa berlaku baiknya diperpanjang sebelum 6 bulan habis untuk mendaftarkan ulang,” tambahnya.
Ia menambahkan, Dinkopumkm Karawang siap memfasilitasi dan membantu para Pelaku UMKM untuk pembuatan legalitas produk seperti PIRT dan sertifikat halal untuk mengembangkan produknya. “Kalau pelaku usaha UMKM yang akan membuat legalitas produk pendaftaran bisa langsung datang ke Dinkopumkm Karawang, nanti kita akan bantu prosesnya,” katanya.(use/vry)