KARAWANG – Sebanyak 38 pengedar narkoba dibekuk oleh Kepolisian Resor (Polres) Karawang. Seluruh pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah hukum Karawang dengan barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat kesehatan terlarang (OKT).
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan dari hasil pengembangan 20 kasus peredaran sabu-sabu, 3 kasus ganja, 3 kasus psikotropika, dan 3 kasus OKT, sejak Januari hingga pertengahan Maret.
“Kami sangat serius dalam melakukan penanganan, penindakan, dan pemberantasan peredaran narkoba,” ujar Aldi.
Baca Juga:Kantor Pos Subang Sukses Salurkan Bantuan Program SembakoPolisi dan Tenaga Kesehatan di Subang Konsisten Gelar Vaksinasi
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ganja seberat 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir.
“Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Karawang yang sadar akan pentingnya bahaya narkoba, sehingga masyarakat turut membantu Polri dalam memberantas narkoba,” katanya.
Untuk para tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat pasal 111 ayat (1) jo 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara untuk pengedar OKT di persangkakan pasal 196 jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan penjara 8 tahun. (use/ded)