Jam masuk dan pulang kerja PNS dari Senin – Kamis (07.30-15.30) WIB. Sementara hari Jumat pulang jam 16.00 WIB. Jika masuk atau tidak isi absensi maka akan dipotong TPP mulai dari 1,5 hingga 2 persen.
Aris menyampaikan, PNS bisa mencari informasi lebih lanjut ke Diskominfo yang mengelola aplikasi, ke bagian Ortala Setda Pemda Subang sebagai teknis regulasi dan ke BKPSDM sebagai bagian verifikasi.(ygo/ysp)