KARAWANG-Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang akan menerima bantuan empat Unit Pengolahan Ikan (UPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Saat ini, KKP tengah melakukan survei di beberapa wilayah kecamatan untuk pembangunan UPI tersebut.
Hal itu dikemukakan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Karawang, Abuh Bukhori di kantornya, Jumat (18/3).
Abuh mengatakan, UPI tersebut untuk mendorong para pelaku pengolah dan pemasar ikan agar menghasilkan produk yang berkualitas, higenis dan aman konsumsi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga:Jelang Ramadan, Minyak Goreng di Karawang Tembus Rp18.000 Per LiterInvestasi Karawang Naik 11,65 Persen, Masuk Lima Besar Indonesia dan Kedua se-Jabar
Abuh menjelaskan, UPI menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki setiap Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) jika ingin mengembangkan usahanya untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Jika sudah memiliki SKP maka bisa mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Dengan memiliki sertifikat SKP dan SNI dari KKP maka produk dapat lebih berkompetitif dan memperluas pemasaran,” ujar Abuh.
Kabupaten Karawang saat ini memiliki 220 kelompok pengolah dan pemasar ikan. Diharapkan kedepannya setiap kelompok memiliki UPI.
UPI adalah rumah produksi untuk mengolah atau memproduksi hasil perikanan. Selama ini kegiatan pengolahan hasil perikanan masih bergabung dengan rumah/dapur untuk melakukan produksi, dan hal tersebut belum memenuhi standar produksi.
“Operasional UPI ini wajib menerapkan standar kelayakan pengolahan standar yang mencakup Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP),” katanya.(dbs/vry)