Jelang Bulan Ramadan, Pemda Karawang Didesak Tutup Tempat Hiburan Malam

Jelang Bulan Ramadan, Pemda Karawang Didesak Tutup Tempat Hiburan Malam
USEP SAEFULLOH/PASUNDAN EKSPRES BERI KETERANGAN : Kordinator FAIS Karawang, Sunarto saat memberikan keterangan kepada awak media pada aksi unjuk rasa, Selasa (22/3).
0 Komentar

KARAWANG-Menjelang bulan ramadan, Forum Aktifis Islam (FAIS) Karawang, mendesak pemerintah daerah untuk menutup kegiatan tempat hiburan malam dan melarang penjualan minuman beralkohol (Minol) di Kabupaten Karawang.

“Kami minta agar Pemkab, segera mengeluarkan surat edaran terkait penutupan kegiatan hiburan malam dan pelarangan penjualan minol selama bulan ramadhan,” ujar Kordinator FAIS Karawang, Sunarto dalam aksi unjuk rasa, Selasa (22/3)

Dikatakannya, meski berharap semua kegiatan hiburan malam dan penjualan minol itu ditutup selamanya. Namun pihaknya juga menghargai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Kami juga berharap agar surat edaran yang dikeluarkan pemerintah lebih tegas lagi dibanding tahun sebelumnya,” katanya.

Baca Juga:Baru Ada Satu Perusahaan, Kawasan Industri Taifa Belum Kunjung BeroperasiSering Dikira Sayur, Ini 9 Manfaat Tomat Bagi Kesehatan

Senada, aktifis pemuda islam, Fajar menyatakan jika pihaknya menduga tempat hiburan malam dan minuman yang ada di Karawang belum memiliki perizinan sesuai UU Cipta Lapangan Kerja yang di proses melalui OSS.

Oleh sebab itu, pemkab Karawang jangan hanya menutup kegiatan usaha pada saat bulan ramadan. Namun, harus melihat aspek perizinannya dan jika kedapatan pengusaha hiburan malam dan penjual minol tidak memiliki izin maka pemerintah harus tegas memberikan sanksi tegas. “Jika secara legalitas tak memiliki izin, kami minta tutup saja tempat hiburan dan tempat penjualan minolnya,” tegasnya. (use/sep)

 

0 Komentar