NJOP Karawang Naik Setelah Sembilan Tahun, Demi Penyesuaian Pendapatan Daerah

Plt. Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah
Plt. Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah
0 Komentar

KARAWANG-Pemkab Karawang terus menggencarkan sosialisasi rasional soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasalnya, sejak tahun 2013 Kabupaten Karawang belum mengalami kenaikan.

Menurut Plt. Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, hal itu dirasa perlu dilakukan untuk melakukan penyesuaian pendapatan daerah.

Untuk itu, kenaikan NJOP di kabupaten Karawang dinilai wajar, dan memang seharusnya NJOP itu naik selama 3 tahun sekali. Sementara, Kabupaten Karawang, sudah 9 tahun belum mengalami kenaikan NJOP.

Baca Juga:Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Sekda Jabar Ingatkan OPD Terkait Jaga Ketersediaan 12 Bahan PokokHARI AIR SEDUNIA 2022, Jabar Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeseimbangan

“Sebagai perbandingan, di Bekasi sudah Rp 103.000, Purwakarta Rp 70.000. Untuk Karawang saat ini setelah dilakukan penyesuaian diangka Rp 27.000. Jadi sudah sangat jauh,” ungkapnya saat ditemui di kantor Bapenda Karawang, Selasa (22/3).

Kemudian, pemkab juga telah menerbitkan surat keputusan bupati nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.

“Keluarnya keputusan Bupati itu berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga pemerintah daerah bisa melakukan penyesuaian kenaikan NJOP,” jelasnya.

Ia juga menyadari kenaikan NJOP ditengah pandemi Covid-19 tentu akan memicu pro-kontra di masyarakat Karawang.

Mengantisipasi hal itu, pihaknya akan memberikan keringanan terhadap masyarakat kurang mampu bagi yang memiliki aset dibawah 1 hektar.

“Khusus untuk masyarakat Karawang yang memiliki aset sawah di bawah 1 hektar akan digratiskan, namun dibatasi. Tentu pengajuan ada SOP yang berlaku,” imbuh Asep Aang.

Meski begitu, ia tetap meyakini bahwa dengan adanya penyesuaian NJOP akan meningkatkan nilai ekonomis (nilai aset/obyek pajak) atau berdampak pada peningkatan nilai jual. Dalam artian kenaikan NJOP sebagai upaya pemerintah menyesuaikan nilai jual obyek dengan harga pasar.

Baca Juga:Ponpes Al-Ittifaq Bandung Percontohan Nasional Digitalisasi PertanianJabar Terpilih Jadi Ikon Inacraft 2022

Lebih lanjut, penyesuaian NJOP ini juga berpengaruh terhadap pembangunan fasilitas dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.

“Kami yakin bupati ingin wujudkan apa yang digariskan dalam RPJMD. Artinya pendapatan dalam sektor pajak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat untuk pembangunan Kabupaten Karawang,” ungkapnya. (aef/sep)

 

0 Komentar