Warung Sarang Penjualan Miras Dibongkar, Dedi Mulyadi : Sudah Banyak Pemuda Meregang Nyawa

Warung Sarang Penjualan Miras Dibongkar, Dedi Mulyadi : Sudah Banyak Pemuda Meregang Nyawa
MALDI/PASUNDAN EKSPRES DIBONGKAR: Alat berat diturunkan untuk merobohkan warung-warung tidak berizin yang diduga menjadi sarang penjualan minuman keras.
0 Komentar

PURWAKARTA-Puluhan warung yang diduga menjadi sarang penjualan dan produksi minuman keras jenis Ciu, dibongkar paksa Satpol PP Kabupaten Purwakarta. Pembongkaran itu dipimpin langsung Dedi Mulyadi anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Purwakarta dua periode.

Geram akan kejadian berulang, Dedi Mulyadi menjelaskan alasannya membongkar warung warung yang diduga menjual miras. “Sudah banyak pemuda di Purwakarta harus meregang nyawa gara gara minum minuman keras jenis Ciu ini,” ujar Kang Dedi dilokasi pembongkaran.

Berdiri diatas lahan milik Perhutani, puluhan warung tidak berizin itu rata dengan tanah usai Dedi Mulyadi menerjunkan dua unit kendaraan berat jenis Beco ke lokasi.

Baca Juga:Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2022, Berikut Besarannya90 Siswa SD di Karawang Ikuti Lomba Akademik Tahun 2022

Aksi tidak kenal ampun itu lanjut Dedi, diakuinya bukan yang pertama kali dilakukan di Purwakarta. Sebelumnya Dedi Mulyadi juga melakukan hal yang sama dibeberapa wilayah di Purwakarta. “Sudah banyak korban gara gara minuman jenis Ciu , silahkan berjualan tetapi jangan jualan minuman keras, apalagi para pedagang ini berjualan diatas tanah negara dan bahkan tidak mengantongi izin,” cetus Dedi pada sejumlah warga yang sempat menolak warungnya dibongkar.

Atas kejadian dan aksi pembongkaran pada warung warung gelap penjual miras khususnya, Kang Dedi Mulyadi meminta dengan bijak pada penagak Hukum di Purwakarta. “Kami kira tidak ada yang harus dikhawatirkan jika harus berhadapan dengan pedagang gelap (pengedar) miras dan narkotika. Selain sudah mengakibatkan korban jiwa, pastinya merusak generasi penerus bangsa. Maka sekali lagi saya minta agar penegak hukum di Purwakarta tegas dan tegak lurus dalam menegakan aturan,” lanjutnya.

Dari pantauan di lokasi, tercatat ada 25 warung berdiri diatas lahan milik Perhutani di lokasi, namun disayangkan selain menimbulkan efek kumuh, sejumlah warung itu diduga menjual miras dan tanpa izin sehingga secara otomatis merugikan negara.(mas/sep)

 

0 Komentar