KARAWANG-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, melakukan sosialisasi aturan perundang-undangan bidang kelautan, khususnya tetang perizinan berusaha melalui online singel submission (OSS).
Kabid Budidaya Ikan, Supriadi mengatakan, kegiatan sosialisasi aturan tentang kelautan dan perikanan ini dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. “Kami hanya memfasilitasi saja, tapi peserta semua asli nelayan Karawang,” ujarnya.
Dikatakan Supriadi, kegiatan ini sangat penting bagi para nelayan di Karawang. Sebab, semua perizinan untuk tangkap ikan bukan kewenangan kabupaten, melainkan kewenangan provinsi dan pusat. “Untuk pengajuan perizinannya sudah melalui OSS,” katanya.
Baca Juga:Infrastruktur Daerah Pesisir di Karawang Perlu PerbaikanDampak Pelabuhan Patimban, Pabrik Otomotif Akan Tumbuh di Subang
Menurutnya, Kewenangan kabupaten hanya pembudidayaan di perairan darat dan penangkapan ikan di perairan darat. “Kami berharap kegiatan ini membuka wawasan para nelayan terkait perizinan berusaha melalui OSS,” jelasnya.
Sementara itu, Kordinator pelayanan izin DPMPTSP Karawang, Krida Dewi mengatakan, hampir semua proses perizinan berusaha sudah melalui OSS. Namun, masih ada kendala khusuanya bagi pelaku usaha penangkapan ikan yaitu pemahaman tentang teknologi.
“Kami siap membantu pelaku usaha memproses perizinan berusaha dengan membuka pelayanan di mall pelayanan publik (MPP),” katanya.
Krida Dewi menjelaskan, pihaknya tetap membuka pelayanan di kantor DPMPTSP Karawang. Jadi bagi pelaku usaha yang kesulitan mengakses OSS bisa diarahkan sampai izinnya keluar. “Ke depan pihaknya berencana membuka layanan di kecamatan juga,” katanya.(use/vry)