Pelaku Penganiayaan Anggota Geng Motor di Subang Divonis Tujuh Tahun Penjara, Jaksa: Kita Terima

Pelaku Penganiayaan Anggota Geng Motor di Subang Divonis Tujuh Tahun Penjara
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES SIDANG: Proses sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia digelar Pengadilan Negeri Subang.
0 Komentar

SUBANG-Desember 2020 lalu terjadi penganiayaan antar anggota geng motor. Pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia kini telah divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Subang. Korban meninggal bernama Chandra Baehaki.

Hakim Ketua Persidangan Devid Aguswandri SH MH mengatakan, terdakwa Amaludin Shyah alias Pletot (18) warga Dusun Mekarjaya Desa Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.

“Terdakwa divonis 7 tahun dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,” jelasnya.

Baca Juga:PKS Purwakarta Galang Kolaborasi dan Optimalisasi SDMUsung Pendidikan Berkarakter Ahli Sunnah wal Jama’ah, LP Ma’arif PWNU Jabar Wujudkan Sekolah Unggul

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Lucky Maulana AR SH mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun. Namun hakim memutuskan pidana dijatuhkan 7 tahun.”Kita terima keputusan hakim,” ujarnya.

Kejadian berawal ketika terdakwa dan rekan-rekannya sesama geng motor nongkrong di Kafe Mao di Desa Bojong Kecamatan Pusakajaya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tidak lama datang dua orang yang salah satunya korban dengan menaiki motor melintas di hadapan terdakwa. Dikaranakan terdakwa berbeda geng dengan korban, maka terdakwa langsung mengejar korban berikut temannya.

Korban dikejar oleh tujuh orang termasuk terdakwa. Korban pun dilukai oleh terdakwa dengan menggunakan celurit. Korban bersimpah darah. Sementara terdakwa dan teman-temannya melarikan diri.(ygo/ysp)

0 Komentar