JAKARTA – Tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan Korps Lalu Lintas Polri.
Tilang tersebut berlaku mulai 1 April 2022 mendatang, pengemudi kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimum (over speed) di jalan tol.
Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol sebelumnya telah tertulis dalam peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.
Baca Juga:Airlangga Berharap Rakernas Alumni ITS Lahirkan Gagasan Penciptaan SDM UnggulAplikasi Lapak Abah – Ojek Desa yang Diluncurkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diapresiasi Wapres
Kemudian, diperkuat dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, salah satunya terkait batas kecepatan di jalan tol hanya 60-100 km/jam.
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang melaju di tol dalam kota memiliki batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 km/jam.
Sedangkan, untuk kendaraan yang melintas di tol luar kota batas kecepatannya minimal 60 km/jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Jika pengemudi kendaraan roda empat melebihi batas kecepatan tersebut, maka polisi berhak melakukan penilangan.
Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan kecepatan maksimal di jalan tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km/jam.
Jika mobil melaju di atas kecepatan 120 kilometer per jam, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera ETLE.
Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian.
Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Temani Wapres Tinjau Lokasi Program Integrated Farming di PurwakartaDPMD Jabar Launching BUMDes Perbankan Untuk Menggebyarkan Potensi dari Desa di Garut
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (27/3/2022). (idr)