Kemenhub Rampas 4 Kapal yang Lakukan Kegiatan Ilegal di Batam

Kemenhub Rampas 4 Kapal yang Lakukan Kegiatan Ilegal di Batam
Kemenhub Rampas 4 Kapal yang Lakukan Kegiatan Ilegal di Batam. Foto : mangabay
0 Komentar

Nasional Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Khusus Batam bekerjasama dengan Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai baru saja mengamankan empat kapal, tiga di antaranya berbendera asing.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Mugen Sartoto menjelaskan mengenai penindakan tersebut terjadi saat pihaknya berpatroli di wilayah perairan Batam.

“Dari patroli tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan kapal tanker berbendera Malaysia. Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap,” jelas Mugen dalam keterangannya yang diawasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:Dokter Terawan Resmi Diberhentikan Sebagai Keanggotaan IDI, Dibacakan Langsung di AcehInstagram Siap Luncurkan Fitur Menarik, Intip Bocorannya

Ia menjelaskan, kapal TB. AN DING berbendera Singapura GT. 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376.  Selanjutnya kapal tersebut dibawa ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk guna dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.

“Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan/Wasmatlitrik oleh atasan penyidik. Pada tanggal 4 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap penyidikan,” kata Capt Mugen.

Menurut keterangan nakhoda kapal, didapatkan informasi bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali. Pada tanggal 7 Maret 2022 telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diberikan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Nakhoda kapal tidak dapat bekerjasama dengan baik, kerap mengundur jadwal pemeriksaan saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.

Selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2002 telah dikeluarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam tentang persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan perampasan.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.

Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB. AN RONG dengan bendera Singapura GT. 863 yang diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. KALIMASADHA – P.115. Pada 28 Maret 2002 telah dikeluarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.

0 Komentar