Pada tingkat Banding Muhammadiyah dikuatkan kemenangannya. Mahkamah Agung menguatkan pula di tingkat Kasasi. Inkracht. Lalu permohonan eksekusi dikabulkan dan dilakukan eksekusi. Secara hukum tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Panti Asuhan tersebut dimiliki dan dikuasai oleh Muhammadiyah. Dan pengasuhan pun berjalan dengan baik.
Tiba-tiba Dra. Mira Widyantini, M.Sc mengajukan peninjauan kembali dan anehnya Majelis Hakim MA memenangkan PK itu. Anak-anak panti harus hengkang. Akan tetapi penetapan eksekusi dinilai cacat hukum sehingga Muhammadiyah mengajukan perlawanan. Saat ini masih berjalan di tingkat Kasasi.
Muhammadiyah melaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat. Dihentikan karena kurang bukti. Muhammadiyah sedang menyiapkan bukti-bukti lanjutan yang diperlukan dengan kemungkinan pelaporan baru.(rls/ded)