Kabar Tebaru Rekrutmen P3K 2022, Kapan Seleksi PPPK Tahap 3 Dilaksanakan?

Kabar Tebaru Rekrutmen P3K 2022, Kapan Seleksi PPPK Tahap 3 Dilaksanakan?
Kabar Tebaru Rekrutmen P3K 2022, Kapan Seleksi PPPK Tahap 3 Dilaksanakan? Foto : alinea.id
0 Komentar

Nasional – Dalam waktu dekat pemerintah akan segera menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau PPPK 2022.

Seleksi tersebut bukan hanya untuk PPPK guru, namun termasuk PPPK nonguru. Hanya saja, jadwal seleksi PPPK 2022 belum dipastikan. Waktu untuk seleksi PPPK tahap 3 juga belum ditentukan. Kemudian, sampai saat kini belum ada kepastian apakah jadwal seleksi PPPK tahap 3 digabung dengan seleksi PPPK 2022, ataukah masih masuk dalam formasi PPPK 2021.

Padahal, data Kementerian Keuangan mengatakan anggaran rekrutmen PPPK 2022 formasi guru telah disiapkan sebesar Rp 220,8 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp 167,1 miliar berasal dari Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran atau SP-SABA 999,08. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya mengatakan dana Rp 167,1 miliar tersebut sedang diproses untuk dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).

Baca Juga:Penghasilannya Menjadi Buah Bibir Publik, Juragan 99 Memberikan PenjelasanTips Mengatur Waktu Makan dan Minum Saat Ramadhan, Berdampak Pada Kesehatan

Made Arya juga menjelaskan seleksi PPPK guru 2022 ini di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menggunakan DIPA Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK). Pada seleksi PPPK guru 2021, alokasi anggaran yang digunakan sebesar Rp 192,3 miliar. Jumlah ini, kata Made Arya, bertambah pada seleksi PPPK 2022.

“Jadi, anggaran seleksi PPPK guru 2022 sudah ada ya,” kata Made Arya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3).

Menurutnya, untuk gaji PPPK guru sesuai jumlah yang ditentukan oleh Kemendikbudristek sebanyak 758.018, juga telah disiapkan. Anggaran gaji PPPK guru sudah diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU), dimulai Oktober 2022.

Dia juga mengatakan bahwa negara punya uang untuk membayar seleksi sampai gaji PPPK guru sebanyak 1.147.887. Kemenkeu bahkan sudah mengirimkan surat kepada masing-masing Pemda lengkap dengan perincian anggaran gaji PPPK 2021 dan PPPK 2022.

“Gaji PPPK ini sifatnya earmarked atau penggunaannya spesifik sehingga tidak bisa digunakan untuk belanja lainnya,” katanya.

Made menyatakan jika sampai Desember 2022 dana tersebut tidak digunakan, maka dana itu menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Artinya dana tersebut harus dikembalikan ke negara. Sementara, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan, pemerintah akan memperbaiki sistem rekrutmen PPPK guru 2022.

0 Komentar