SUBANG– Kabupaten Subang Masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua, jadi Pelaksaaan shalat tarawih di Subang di masjid hanya dizinkan 75 persen dari kapasitas. Aturan Shalat Tarawih di Subang Ramadhan Tahun 2022.
“Masih PPKM Level dua jadi pembatasan jumlah jamaah hanya 75 persen dari kapasitas,” Ujar Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang Dr H Agus Sutisna.
Pihaknyapun Mengajurkan Aturan Shalat Tarawih di Subang Ramadhan Tahun 2022 kepada lansia dan Ibu menyusui untuk melaksanakan shalat Tawarih di Rumah.
Baca Juga:Haji Akur Pasang Dua Target Majukan Pencak Silat di PurwakartaRumah Sakit Mandaya Karawang Kenalkan Fasilitas Layanan Melalui Gathering
“Protokol kesehatan tetap dilaksanakan, seperti masker, disediakan air untuk cuci tangan. Untuk lansia dan ibu