Dalam Waktu Dua Bulan, Polres Subang Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dalam Waktu Dua Bulan, Polres Subang Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 14 tersangka dari 12 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Februari-Maret 2022 berhasil diamankan Polres Subang. Adapun kasus penyalahgunaan narkoba itu terjadi di berbagai kecamatan seperti Ciasem, Tambakdahan, Subang Kota, Kalijati, Pamanukan, Patokbeusi, Cipeundeuy dan Pagaden Barat.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menyebutkan, para pelaku yang diamankan adalah berinisial, AS, AG, RI, TS, P, DI,BM,CS, FS, BP, AG dan H dengan rata-rata berusia antara 21 sampai dengan 39 tahun.

“Profesi atau pekerjaan dari para pelaku yaitu karyawan swasta wiraswasta dan buruh ada yang sopir ada yang tidak bekerja dan ada yang mantan narapidana,” katanya, Kamis (31/3).

Baca Juga:Aktifkan ATCS, Dishub Subang Pasang 41 KameraAplikasi JMO Mudahkan Peserta BPJamsostek

Sejumlah barang bukti yang diamankan selama periode tersebut yaitu sabu sebanyak 34 gram, ganja sebanyak 266 57 gram, 340 butir tramadol sebanyak 38 butir, 5 bungkus rokok alat hisap timbangan digital, handphone, tas, dompet plastik, klip, uang tunai sebanyak Rp 685.000 kemudian minuman beralkohol sebanyak 2.177 botol dengan berbagai merek.

“Modus operandi masih sama seperti yang lalu ada yang sistem transfer, kemudian menggunakan petunjuk peta kemudian tempel langsung kemudian ada yang menjual langsung seperti minuman keras. Macam-macam yang belinya ada yang pelajar ada yang dewasa,” katanya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman 5- 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dena Rp8 miliar-Rp10 miliar. Sementara itu, tujuh kasus terhadap 4 orang tersangka dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dijerat pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 ancaman pidananya 20 tahun dengan denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, generasi muda terutama pelajar dan mahasiswa yang terjebak dalam narkotika cukup tinggi. Berdasarkan pengungkapan kasus narkotika pada tahun 2021, terdapat 116 perkara di Subang. Dari perkara itu, melibatkan pelajar dan mahasiswa.(idr/ysp)

 

0 Komentar