Perbuatan – perbuatan itu termasuk makruh.
“Ada amalan mustahab yaitu amalan yang dianjukan. Berpahala bila dikerjakan tapi tidak mengandung dosa bila ditinggalkan. Diantaranya bersiwak atau menyikat gigi.”
Akan tetapi menyikat gigi boleh menggunakan sikat gigi tapi tidak boleh memakai pasta yang bisa mengumpulkan ludah.
“Kalau pakai pasta ludahnya akan terkumpul lalu dikhawatirkan sebagian tertelan. Maka itu makruh hukumnya,” pungkasnya. (pr/yni)
