KARAWANG-Selama Ramadan 1443 H, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang dikurangi satu jam.
Peraturan jam kerja tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 800/ 1669 /BKPSDM/2022 tentang
Jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan Pemkab Karawang.
Baca Juga:Kabar Gembira!! Honor Guru Ngaji di Subang Segera Cair, Ini JadwalnyaSepak Bola Putri Antar SMP Sukses Digelar
“Iya untuk bulan puasa ini jam kerja ASN dikurangi satu jam, yakni pulang pukul 15.00 Wib dimana bukan hari puasa pulang kerja pukul 16.00 Wib,” ujar Sekretaris BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin.
Menurutnya, dengan adanya surat edaran tersebut, mulai diterapkan Senin (4/4) hingga satu bulan selama puasa. Tetapi meskipun bulan puasa, kepada ASN agar tetap bekerja seperti biasa yakni kinerja jangan turun. “Jangan jadikan sebab, puasa untuk turun kinerja dan ASN yang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga seperti biasa,” katanya.
Dijelaskan, untuk jam kerja ASN Senin hingga Kamis, masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.00 Wib. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00 wib hingga pukul 12.30 Wib. Sementara untuk hari kerja Jumat masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.30 Wib dan untuk jam istirahat pukul 11.30 Wib hingga pukul 12.30 Wib.
“Kami bakal memantau absensi ASN dari sistem aplikasi SIAP (Sistem Informasi Absensi Pegawai),” katanya.(use/vry)