Sebelumnya Divonis Hukuman Seumur Hidup, Kini Herry Wirawan Divonis Mati, Ko Bisa?

Sebelumnya Divonis Hukuman Seumur Hidup, Kini Herry Wirawan Divonis Mati, Ko Bisa?
Herry Wirawan
0 Komentar

BANDUNG – Herry Wirawan pemerkosa 13 santri di Bandung okleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya divonis hukuman mati.

Herry Wirawan sebelumnya divonis hukuman seumur hidup, namun Hakim Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, seperti dilansir dPasundan Ekspres, Senin (4/4/2022).

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.

Baca Juga:GPII Soroti Anggota DPRD Subang yang Sering Absen Rapat, Ketua DPRD: Rekan-rekan Dewan Tolong Tingkatkan KinerjaRaffi Ahmad Kembali Digosipkan Dekat dengan Perempuan Lain, Begini Cerita Awalnya

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung, yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Sebagai informasi, sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan PT Bandung.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. (idr)

0 Komentar