Nasional – Semangat masyarakat untuk mudik Lebaran 2022 sangat tinggi. Tetulis, sebanyak 43.206 tiket kereta api Lebaran di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember sudah ludes.
“Sampai dengan 4 April 2022 tercatat sebanyak 43.206 tiket KA jarak jauh atau 25 persen dari total tiket yang disediakan Daop 9 Jember selama masa angkutan Lebaran sudah terjual,” ungkap Vice President PT KAI (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal, Selasa, 5 April 2022.
Menurutnya KAI menetapkan jumlah angkutan Lebaran yaitu H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022. Masyarakat yang ingin memesan tiket mudik Lebaran bisa melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya.
Baca Juga:Alasan Polisi Tidak Mengambil Uang Pemberian Indra Kenz Kepada Sang AyahTips Supaya Anak Berani Ke Sekolah Tanpa Ditunggu Orangtua
“Kami juga mengimbau kepada calon penumpang untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan saat mudik Lebaran telah habis tiketnya,” paparnya.
Ia memaparkan masyarakat dapat menggunakan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan menggabungkan jadwal kereta dengan sifat persambungan.
“Kereta yang paling banyak diminati selama masa angkutan Lebaran yakni KA Sritanjung rute Ketapang Banyuwangi – Lempuyangan Yogyakarta (PP) dan Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi – Surabaya Kota (PP) dengan tanggal keberangkatan terbanyak pada 29 dan 30 April 2022, serta 1 Mei 2022,” jelasnya.
Broer menjelaskan keinginan masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute yang disukai banyak orang memang cukup tinggi. Tetapi, secara umum tiket KA pada masa angkutan Lebaran di wilayah Daop 9 Jember masih cukup tersedia.
“KAI juga masih menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk angkutan Lebaran tahun ini, agar masyarakat bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api untuk mudik Lebaran,” tuturnya.
Selama masa angkutan Lebaran 2022, lanjut dia, KAI mulai memberlakukan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022 mendasar pada terbitnya SE Kementerian Perhubungan No. 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Penumpang kereta yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ungkapnya.
Baca Juga:Tak Perlu Khawatir, Begini Cara Atasi Baby Blues Untuk Para Ibu Muda Setelah MelahirkanNyentrik, Ciri Khas Suasana Ramadhan Di Penjuru Dunia
Pihak KAI akan meyakinkan seluruh penumpang mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah yang tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. (Fin/Yni)