Soal Subsidi Upah Untuk Pekerja Dengan Gaji di bawah Rp 3,5, Ini Pesan Ketua DPR RI

Subsidi Upah Untuk Pekerja Dengan Gaji di bawah Rp 3,5
0 Komentar

JAKARTA-Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan dibeikan sebesar Rp 1 Juta mulai April ini. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar tepat sasaran.

Puan Maharani juga mengingatkan agar bantuan sosial bagi pekerja dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

Ia juga meminta agar distribusi bantuan dana tersebut berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga:Jangan Jadi Penonton Di Rumah Sendiri, Bupati: Mantapkan Daya Saing DaerahManfaat Timun Suri, Buah Andalan Menu Buka Puasa Ramadhan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan direncanakan akan disalurkan bulan April ini dengan besaran senilai Rp 1 juta.

”Kami memberi apresiasi atas komitmen pemerintah melanjutkan subsidi upah yang diberikan sebagai bantuan saat pandemi Covid-19. Pastikan agar BSU diterima bagi mereka yang berhak menerimanya,” kata Puan, Rabu 6 April 2022.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut menilai subsidi upah akan membantu para pekerja yang kesulitan secara ekonomi, khususnya akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kata Puan, validasi data penerima mutlak dilakukan.

”Hindari missed saat verifikasi data. Jangan sampai ada pekerja yang seharusnya menerima bantuan jadi tidak masuk karena kesalahan teknis penginputan data,” ucap mantan Menko PMK itu.

Direncanakan ada 8,8 juta orang yang akan menerima subsidi upah kali ini, dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.

Program BSU tahun 2022 pun disebut akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Puan meminta Pemerintah menjelaskan lebih lanjut seperti apa realisasi penyaluran subsidi upah dengan skema JKP itu.

Baca Juga:Polsek Pusakanagara Imbau Masyarakat Tetap Waspada Selama Bulan RamadhanTampil di AFC Cup, Persib Rekrut Dua Pilar Timnas

”Apakah ini artinya penerima mendapat BSU melalui program yang ada di JKP atau tetap mendapat bantuan tunai seperti sebelumnya? Kami minta Pemerintah dapat memberikan penjelasan secara mendetail,” ucap Puan.

Selain bantuan subsidi upah, ada juga bantuan untuk pelaku UMKM yang akan diberikan tahun ini dengan besaran Rp 600.000 per penerima.

Puan menyebut bantuan ini akan semakin menunjang pemulihan ekonomi nasional.

”Tentunya teman-teman pelaku UMKM akan bisa memanfaatkan bantuan tersebut sebagai tambahan modal, dan kita berharap UMKM Indonesia bisa semakin bangkit kembali,” tuturnya.

0 Komentar