BANDUNG BARAT-Rusmana (40) warga Kampung Sadang RT 01 RW 16, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum bisa pulang dari rumah sakit karena harus menyelesaikan biaya pengobatan sebesar Rp29 juta.
Biaya itu harus dibayar setelah dirinya menjalani perawatan sejak Sabtu (2/4/2022), setelah dibacok dengan sebuah golok oleh orang tidak dikenal (OTK) di rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB.
Namun karena jadi korban penganiayaan, biayanya tidak dicover oleh BPJS, KIS, dan program Maskin (Masyarakat Miskin).
Baca Juga:Genjot Vaksinasi di Bulan Ramadhan, Hengky: Layani Hingga Setelah Sholat TarawihTERUNGKAP! Komedian M Pembeli Konten Dea OnlyFans Ternyata Marshel Widianto
“Korban sebenarnya sudah pengen pulang dari RS Cibabat, tapi karena belum ada uang Rp29 juta untuk biaya administrasi pengobatan, hingga kini masih tertahan,” kata Ketua RW 16 Kampung Sadang, Desa Ciburuy, Padalarang, Acep Mulyana (45), Rabu (6/4).
Acep menuturkan, peristiwa tragis yang dialami oleh korban terjadi pada Sabtu (2/4/2022) dini hari saat dia dan istrinya tidur di warung milik mereka yang berada di jalan alternatif penghubung Ciburuy dan Cikamuning.
Saat sedang tidur bersama istrinya tiba-tiba datang pelaku yang membawa golok dan langsung menyerang korban.
Korban yang kaget lalu terbangun dan berusaha melawan semampunya. Korban mengalami luka bacokan di bagian kepala dan tangan setelah diserang pelaku.
Korban berhasil selamat setelah menjebol dinding kamar mandi yang terbuat dari GRC. Sementara istrinya lalu membawa Rusmana yang terluka menggunakan motor sambil berteriak meminta tolong.
“Saya kebetulan saat itu sedang piket ronda, melihat korban terluka dibonceng oleh istrinya sambil teriak-teriak minta tolong. Korban yang berlumuran darah langsung dibawa ke rumah sakit,” tuturnya.
Pihaknya belum bisa memastikan motif apa dibalik penganiayaan tersebut. Sebab berdasarkan pengakuan korban dan istrinya, mereka tidak mengenal pelaku. Hanya pelaku sepertinya tidak berniat merampok, karena motor dan barang-barang milik korban tidak ada yang dibawa.
“Pelaku sempat bilang kalau dia tidak butuh barang-barang korban. Dia hanya bilang punya dendam sama korban, tanpa merinci dendam yang dimaksud,” tuturnya.
Baca Juga:Tahun 2022 Ini, Baznas Depok Menetapkan Jumlah Zakat Fitrah Dibawah Rp. 50.000Jabar Siap Bantu Penerjemahan Kitab Babad Padjadjaran
Saat ini untuk membantu korban yang mendapatkan tujuh jahitan di kepala dan di tangan, pihaknya mencoba mencari bantuan ke berbagai pihak. Bahkan membuka donasi bagi siapapun, agar bisa terkumpul uang untuk menutup biaya rumah sakit karena secara ekonomi korban merupakan keluarga kurang mampu.