Untuk melindungi masyarakat dengan mengutamakan prinsip safety, BPOM akan melakukan pengecekan menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.
BPOM memerintahkan masyarakat untuk melapor ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terbawa dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. (Fin/Yni)