BANDUNG-Pelantikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung definitif hingga saat ini belum ada kejelasan. Hal tersebut mengakibatkan beberapa pejabat seperti Kepala Dinas, Lurah, Sekertaris Lurah bahkan Kepala sekolah yang kosong tidak bisa di rotasi maupun mutasi.
Sebab dengan masih menjabatnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana masih memiliki keterbatasan terkait merotasi atau pun memutasi jabatan para ASN di lingkungan Kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Terkait hal itu, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan bahwa saat ini ada beberapa pejabat seperti Kapala Dinas, Lurah, Sekertaris Lurah dan Kepala Sekolah yang kosong dan harus segera di rotasi.
Baca Juga:PT. Tirta Investama Plant Subang Meraih Human Initiative Awards 2022Bulan Puasa Ayeuna Euy, Remaja Milenial Kasomalang Berbagi
“Lurah ada 13, sekretaris Lurah ada 9, itu kan sudah diusulkan pengisinya sejak Desember (2021), dan ini sudah diajukan izin mutasi rotasi, tapi belum keluar, bahkan Kepala Sekolah juga ada (yang kosong),” ujarnya, belum lama ini.
Sehingga dengan masih menjabatnya sebagai Plt Wali Kota Bandung, Yana mengaku dalam melakukan kebijakan seperti merotasi maupun mutasi ASN, harus meminta izin terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi bisa mutasi rotasi itukan harus minta izin Kemendagri, seperti mutasi rotasi, membatalkan kebijakan, dan pemekaran,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono mengungkapkan bahwa lambannya proses pelantikan Wali Kota Definitif kepada Yana Mulyana tidak hanya berdampak kepada kosongnya kursi Wakil Wali Kota. Akan tetapi kata dia, akan berdampak juga kepada kosongnya para jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemkot Bandung.
“Jadi ada kurang lebih lima Kepala Dinas, dia tidak bisa melaksanakan agenda strategis karena Plt. Sehingga otomatis layanan untuk kota Bandung tidak optimal,” ucapnya.
Selain itu, Iman juga mengatakan bahwa dengan lambannya proses pelantikan ini juga dinilai dapat menghapuskan harapan para guru yang hendak menjadi Kepala Sekolah. Pasalnya, dengan masih menjabatnya Yana sebagai Plt, maka tidak bisa melakukan pelantikan.
“Ada kepala sekolah, dia sudah berjuang mengikuti tes, pemberkasan, dia tidak dapat kesempatan lagi menjadi kepala sekolah karena usianya lewat dari 56 tahun karena Pak Wali Kotanya belum Definitif juga, pupus cita-cita mereka,” pungkasnya.(je/sep)