Sopir Vanessa Angel Dipenjara Berapa Tahun? Simak Hasil Vonis Hukumannya!

Sopir Vanessa Angel Dipenjara Berapa Tahun? Simak Hasil Vonis Hukumannya!
Tubagus Joddy, terdakwa atas kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel
0 Komentar

Sebagian orang mungkin sudah melupakan kejadian memilukan tersebut, kecelakaan maut yang menewaskan aktris cantik Vanessa Angel dengan sang suami Febri Andriansyah. Namun, hukum tetaplah berjalan

Kemudian, sopir Vanessa Angel dipenjara berapa tahun atas kejadian tersebut?

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) divonis lima tahun penjara karena kejadian kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022) lalu.

Baca Juga:BI Jabar Siapkan Rp24,9 Triliun Penukaran UangTunggu Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan membacakan putusan pada Senin (11/4).

Hakim menyatakan, Joddy terbukti bersalah berdasarkan ketentuan dari sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain vonis lima tahun penjara, Tubagus juga dikenakan didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” imbuh Bambang.

Vonis dari hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara. hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya,” jelas Bambang.

“Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa,” tambahnya.

Meskipun demikian Tubagus Joddy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

 

0 Komentar