CIMAHI-Polres Cimahi membekuk penanam Puluhan batang Pohon Ganja di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Penangkapan dua tersangka HR dan ZM dilakukan pada Rabu dini hari (13/04) pukul 01.30 WIB. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan pada rilis yang digelar, Kamis (15/04).
Imron mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, soal peredaran narkoba jenis ganja. Mendapat informasi tersebut Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Apakah Mama Rieta Bercerai Lagi? Gagal Mediasi, Begini Kata Humas PA JakselHal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut 4 Mazhab! Lengkap Penjelasannya
Dalam penyelidikan tersebut diamankan tersangka HR. Di rumah tersangka yang berlantai dua, ditemukan sebuah bungkusan ganja kering dan 5 batang pohon ganja di lantai dasar. Sementara di lantai dua ditemukan 37 batang pohon ganja lainnya yang ditanam dalam polybag.
Kapolres Cimahi juga menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, diakui oleh tersangka HR ia menanam ganja bersama adiknya ZM, yang tinggal persis di depan rumah HR. Namun, dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan di rumah tersangka ZM.
Para pelaku mengaku, telah menanam pohon ganja selama 5 bulan. Tersangka HR mengaku ia memperoleh bibit ganja dari seseorang berinisial UA yang statusnya DPO.
Sementara itu dari ZM diperoleh keterangan bahwa ia menanam ganja terinspirasi dari seorang vlogger di luar negeri, melalui kanal Youtube, dimana cara penanaman ganja yang ia tonton di Youtube kemudian dipraktikkan.
Dari para tersangka diperoleh pula informasi bahwa ganja yang mereka tanam dikonsumsi sendiri dan juga diedarkan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, Undang Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum, seperti tertuang pada ayat 1, ditambah sepertiga dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.(eko/sep)