Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut 4 Mazhab! Lengkap Penjelasannya

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut 4 Mazhab! Lengkap Penjelasannya
Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut 4 Mazhab! Lengkap Penjelasannya (ilustrasi menahan tidak makan)
0 Komentar

Hal Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

Hal-hal yang membatalkan puasa tentu bermacam-macam, sebab bukan hanya sebatas perkara yang kita kenal dan sudah tidak asing lagi yakni makan dan minum. Ternyata masih banyak hal-hal yang membatalkan puasa beserta penjelasannya.

Hal-hal yang membatalkan puasa beserta penjelasannya ini sangat penting untuk diketahui bagi muslim yang telah wajib menjalankan ibadah puasa, sebab terkadang hal sepele bisa menjadi penyebab hal-hal yang membatalkan puasa.

Puasa yang dalam bahasa Arab adalah Shaum/Shuwam yang artinya adalah Menahan/Mencegah. Untuk itulah hal-hal yang membatalkan puasa dan penjelasannya ini perlu difahami, sebab dalam perintah Islam, puasa ini adalah menahan diri dari berbagai macam hawa nafsu dari mulai imsyak dan/ saat adzan subuh sampai dengan bedug maghrib berkumandang.

Baca Juga:Bupati Purwakarta Dukung Gerakan Cinta ZakatBerkat Flyover, Kemacetan di Padalarang Mulai Terurai dan Berkurang

Seperti dilansir dari ceramah Ustadz Adi Hidayat, LC, MA dan dari NU Online, di bawah ini beragam hal yang dapat membatalkan puasa menurut 4 Imam Mazhab

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut 4 Mazhab! Lengkap Penjelasannya

Hal yang membatalkan puasa menurut 4 mazhab:

(Imam Abu Hanifah-Mazhab Hanafi, Imam Malik bin Annas-Mazhab Maliki, Imam Asy-Syafi’ie-Mazhab Syafi’ie, Imam Ahmad bin Hambali-Mazhab Hambali)

1). Makan dan Minum dengan Sengaja (Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja)

Makan dan Minum dengan cara sengaja tentu membatalkan puasa. Semua hal yang masuk melewati kerongkongan, dan hal-hal yang membuat energi hingga kekuatan bertambah, hal itu termasuk membatalkan puasa jika disengaja, (Misalnya mandi berlama-lama agar tubuh menjadi segar dan fresh di siang hari, wallahua’lam). Jika lupa atau tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.

Penjelasan lain adalah:

Masuknya sesuatu benda (‘ain) kepada pangkal lubang bagian dalam tubuh (jauf) secara sengaja, baik itu lubang hidung, lubang mulut dan lubang telinga.

Lubang (jauf) pada badan manusia, mempunyai batas awal (Puasa batal jika suatu benda masuk dan melalui batas awal, jika tidak melewati maka tetap sah),

Baca Juga:160 Ribu Warga KBB Dapat Bantuan Sembako Tunai, Disalurkan Langsung oleh PT Pos Indonesia (Persero)Sambut Ramadhan, IM3 Ajak Milenial Purwakarta #KembaliSilaturahmi, Ada Kuota Besar Freedom Internet

Batas awal hidung: Pangkal insang (bagian hidung yang sejajar dengan mata-muntaha khaysum)

0 Komentar