Religi – Pada hasil Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2017 disebutkan definisi amil adalah orang yang diangkat oleh imam (pemerintah) untuk memungut, mengumpulkan dan menyebarkan zakat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya yaitu delapan ashnaf (golongan).
Dapat diartikan amil pada dasarnya adalah tangan kanan imam dalam melakukan tugas yang terkait dengan zakat.
Tetapi di masyarakat hingga saat ini, masih banyak ditemukan sekelompok orang yang ‘mengamilkan diri’ dan mengelola zakat, sedekah, dan infak. Kelompok ini dibentuk atas kemauan dan prakarsa dari masyarakat atau swakarsa dan tidak mendapatkan legalitas dari pemerintah.
Baca Juga:Catat! 23 Pintu Tol yang Diprediksi Macet Saat LebaranAsupan Penting untuk Sang Buah Hati yang Sedang Belajar Puasa
Perbedaan Amil dan Panitia Zakat, Menurut Hasil Munas NU
Sering terjadi mereka mengambil bagian dari zakat yang dikelola karena merasa sudah menjadi amil.
Mengenai dengan hal ini, hasil Munas NU tahun 2017 menegaskan bahwa panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat, tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat.
Hal tersebut karena mereka tidak ditetapkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat.
Berbeda jika pembentukan tersebut sesuai dengan ketetapan perundangundangan yang berlaku di mana minimal dicatatkan ke KUA untuk amil perseorangan atau amil kumpulan perseorangan.
Hal ini dilandaskan pada Kitab Hasyiyah at-Tarmasi (Muhammad Mahfudl Termas, Hasyiyah at-Tarmasi, Jeddah-Dar al-Minhaj, cet ke-1, 1423 H/2011 M, juz, V, h. 404).
Namun perlu dilihat kebenaran bahwa keberadaan amil zakat menjadi sangat penting di tengah-tengah masyarakat karena menyangkut tugas mengelola kesejahteraan orang banyak, terutama orang-orang yang lemah.
Oleh karenanya Munas 2017 memberikan penjelasan mengenai inisiasi pembentukan dan hak pengangkatan amil zakat.
Baca Juga:Fakta atau Mitos, Tidur Setelah Sahur Bisa Bikin Gendut?Rahasia Make Up Natural dan Awet untuk Pemula
Kepala negara memiliki kewenangan untuk membentuk amil zakat. Tetapi masyarakat juga bisa ikut berperan melaksankan inisiasi pembentukannya dengan catatan, sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan.
Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, pengangkatan amil adalah kewenangan (imam) kepala negara.
Tetapi, kewenangan itu bisa diberikan kepada para pejabat pembantunya, yang ditunjuk untuk mengangkat amil yang menurut PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, adalah gubernur, bupati, atau walikota. Mereka pun boleh mengangkat pegawai (‘ummal) untuk membantu tugas mereka dalam mengelola zakat.