SUBANG – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI, akhirnya memutuskan biaya haji Calon jemaah haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yang hanya Rp34,77 juta.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang Dr.H.Agus Sutisna mengatakan mengenai kenaikan tersebut pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada para kepala KUA, di 30 Kecamatan.
“Kenaikan tersebut agar nantinya kepala KUA bisa menyampaikan lagi kepada para Calhaj,” ujarnya.
Baca Juga:Banjir GOL! Laga Liverpool Vs Benfica di Perempat Final Leg ke 2 Liga ChampionsBerakhir Imbang, Man City Melenggang ke Semifinal Liga Champions
Ketua umum PD IPHI Kabupaten Subang H.Dadang Kurnianudin mengatakan mengenai kenaikan tersebut pihaknya mengapresiasi, namun jangan salah penjelasan di DPRD kemarin, Calhaj tidak perlu membayar biaya tambahan, karena sudah ada dana manfaat haji yang siap mengcover.
“Penjelasan dari Pihak DPRD seperti itu, jadi ya jangan khawatir,” terangnya.
Dadang menyampaikan, agar kuota untuk haji di Kabupaten Subang bisa ditambah sebanyak 70 persen.
“Ya walaupun bisa berangkat, tapi dengan jumlah yang terbatas, kita harap ada penambahan kuota haji sebesar 70 persen,” tutupnya. (ygo/idr)