Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, tiga buah obeng, dua kunci later T, serta satu buah handphone milik pelaku.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dan pemberatan (curat) junto 53 dengan ancaman tujuh tahun penjara.(idr/ysp)