SUBANG – Bulan suci ramadhan tidak menjadi halangan untuk para penyalahguna narkoba di Subang, alhasil akibatnya Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menciduk 7 tersangka penyalahguna narkoba selama bulan puasa ini.
Diungkapkan Kapolres Subang AKBP Sumarni, pada Selasa 19 April 2022, ke 7 tersangka yang berhasil diamankan tersebut salah salah satunya perempuan dan 2 diantaranya residivis.
“Ada dua residivis, yaitu ES dan MQ, satu perempuan yaitu RA. Yang lainnya ada DH, HI, dan D,” paparnya.
Baca Juga:Menko Airlangga: Silakan Halal Bihalal, Tapi Tetap Disiplin ProkesAkan Padamkan Kebakaran, Satu Unit Mobil Damkar Malah Kecelakaan di Pagaden, Begini Kronologisnya
Tujuh tersangka ini kata Kapolres terdiri dari 6 kasus, yaitu penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan Ganja.
“TKP di Pagaden 2 orang, Subang Kota 2 Orang, Pamanukan 1 orang, dan Ciasem 2 orang,” tambahnya.
Adapun barangbukti yang berhasil diamankan diantaranya ada Sabu sebanyak 3,13 Ons, dan Ganja 25,30 Gram.
“Modusnya masih sama ya ada yang COD, Transfr, ada dipetakan pake Google Map, yang tatap muka juga ada,” katanya lagi. (idr)