2 Warga Subang Bandar Judi Togel Diciduk Polisi

2 Warga Subang Bandar Judi Togel Diciduk Polisi
0 Komentar

SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menangkap dua pria bandar judi togel asal Kecamatan Subang.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Subang. Tersangka berinisial Y dan T ditangkap di Kelurahan karang anyar, Jalan lejar manah, panglejar RT 07/ RW 10, Kecamatan Subang, lantaran terlibat tindak pidana perjudian togel.

Kapolres Subang AKBP Sumarni di dampingi Satreskrim polres Subang AKP Deni Nurcahyadi, mengatakan bahwa, pengungkapan tindak pidana perjudian togel rsebut, berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak satreskrim polres Subang.

Baca Juga:Transformasi Digital, Jurus Ditjenpas Selenggarakan Pemerintahan Transparan dan Efektif  Residivis Terlibat Lagi Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polisi

“Mereka beroprasi judi togel tersebut dari bulan September 2021, dengan rata rata omeset perhari nya dua juta rupiah,” ujar AKBP. Sumarni, saat press conference di Aula Patriatama Mapolres Subang, Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Subang langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah penangkapan tersangka, barang bukti yang diamankan yakni, uang tunai Rp2.373.000, sebuah ATM, lembar kertas penarikan, 4 unit ponsel, kertas pemasangan beserta nomer nomer, satu buah buku serta satu buah pulpen.

“Saat ini kami amankan dua orang tersangka dengan barang bukti yang telah di sebutkan tadi,” ungkap Kapolres Subang.

Kedua pelaku tersebut, dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian ayat 1 dengan penjara 4 tahun paling lama 10 tahun. (idr)

0 Komentar