Jadwal dan Tempat Penukaran Uang Baru 2022 untuk Lebaran, Jangan TELAT!

Jadwal dan Tempat Penukaran Uang Baru 2022 untuk Lebaran, Jangan TELAT!
Jadwal dan Tempat Penukaran Uang Baru 2022 untuk Lebaran, Jangan TELAT!
0 Komentar
  • Penukar harus memilah dan mengemas terlebih dulu uang rupiah yang akan ditukarkan.
  • Uang dipilah berdasar jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah. Pisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Untuk sementara sekarang ini, penukaran uang tunai dibatasi jumlahnya, yakni sebesar Rp 3,8 juta untuk tiap penukar dengan nominal mulai dari Rp 1.000. (Jni)

0 Komentar