Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 01 Tahun 2022 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa Bupati dan Wali Kota diharapkan membantu menyukseskan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Di mana program tersebut merupakan program strategis nasional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional serta memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
”Keberhasilan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Purwakarta sangat bergantung pada peran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, khususnya dalam hal peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat,” kata Yerri Gerson.
Baca Juga:Anti Pegal! Logitech Rilis Mouse Vertikal untuk Pengguna Komputer!Kapan 1 Syawal 2022? Kemenag akan Menggelar Sidang Isbat Idul Fitri pada 1 Mei 2022
Selain itu, sambungnya, dibutuhkan pula dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders lainnya mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan JKN-KIS.
“Di antaranya seperti ketentuan jumlah kepesertaan (by name by address) sesuai dengan perjanjian kerja sama. Kemudian, ketentuan masa berlaku kepesertaan, ketentuan jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan. Baik di tingkat FKTP maupun di tingkat FKRTL, serta ketentuan pembayaran iuran,” ucapnya.
Sebagai informasi, untuk wilayah kabupaten Purwakarta, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang telah bermitra dengan 82 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Ini terdiri dari 20 Puskesmas, 60 Klinik Pratama, satu Klinik TNI, dan satu klinik Polri, serta 11 Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKTRL) Rumah Sakit, dua Klinik Utama, tiga Apotek, serta tiga Optik.(add)