Religi – Mendekati lebaran Idul Fitri suasana mudik ke kampung halaman bagi umat Muslim khususnya di Indonesia makin terasa.
Disamping itu, ada sebagian orang di perantauan yang tidak melaksanakan mudik atau mudik tapi setelah lebaran karena ada beberapa hal.
Sementara, setelah bulan puasa tepatnya sejak terbenamnya matahari sore Idul Fitri, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Baca Juga:Mengerikan! Ditemukan Benda Mematikan Bersumber dari Gunung KrakatauCara Terbaik, Parenting untuk Anak Autis
Simak! Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Bagi Perantau
Kemudian, apakah orang yang masih di tanah rantau saat lebaran harus membayar zakat di tempat rantaunya atau boleh di kampung halamannya?
Mengutip dari NU Online dijelaskan bahwa pembayaran zakat harus dilakukan di tempat di mana seseorang berada saat terbenamnya matahari sore Idul Fitri.
Penjelasan ini salah satunya dipaparkan Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Ghayatu Talkhisil Murad (hal. 43),
(مسألة): تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان
Artinya, “Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya.”
Dari penjelasan tersebut, orang yang masih berada di perantauan saat Idul Fitri harus membayar zakat di tempat saat ia berada, bukan di kampung halamannya. (nu/yni)