Pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan migor.
Kemudian, pada Jumat (22/4), Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis (28/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan. (jpnn/yni)