KARAWANG – Pemkab Karawang, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah memgatakan, seluruh ASN yang terbukti memakai mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran akan dikenai sanksi tegas. “Tidak boleh membawa mobil dinas untuk mudik,” ujarnya.
Aang menyebut akan meminta keterangan para ASN bila tertangkap basah mengendarai mobil plat merah selama cuti hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Baca Juga:Anggota DPR RI Hj Linda Megawati Gelar Vaksinasi di PusakajayaWarung Dadakan di Jalur Pantura Subang Mulai Bermunculan
“Ketentuan pemberian sanksi masih menyesuaikan pelanggaran ASN, termasuk saat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan berlibur, ataupun kepentingan lain di luar dinas,” katanya.
Dijelaskan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi administratif dengan hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. “Kami berharap agar semua ASN bisa memgikuti aturan itu,” katanya.
Selain itu, kata Aang, semua pejabat dan ASN tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan ramadhan dan idul fitri 1443 H. “ASN juga di imbau untuk selalu menjaga protokol kesehatan covid-19 agar tidak ada lagi penyebaran virus berbahaya itu,” pungkaanya. (use)