SUBANG-Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan ditutup sementara selama libur lebaran 1443 H, mengikuti kalender libur pemerintah dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Libur dari Jum’at 29 April 2022 dan beroperasi kembali menunggu pengumuman dari Tim Samsat Provinsi.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa.
Lovita mengatakan, masyarakat yang masa berlaku STNK-nya habis selama libur lebaran bisa memanfaatkan sejumlah aplikasi daring untuk membayar pajak.
Baca Juga:Meski Ada Lingkar Cagak, Jalur Wisata Subang Diprediksi MacetPenyapu Koin di Jembatan Sewo Bahayakan Keselamatan Lalu Lintas
“Kalau lewat online tidak terpaku pada pelayanan di kantor, bisa tetap dibayarkan secara online baik itu melalui e-Samsat Sambara,” ungkapnya.
“Saya yakin kesadaran dan ketaatan masyarakat Subang untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tetap tinggi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan e-Samsat guna menghindari keterlambatan dan mendapatkan ketenangan dalam berkendara karena sudah membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah,” kata Lovita.
E-Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan. Pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM, mobile banking, digital platform dan aplikasi online. Hal ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui e-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya. Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank BJB, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan.
Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda. Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.
Pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat melakukan pengesahan 30 hari dari pembayaran.