SUBANG – Pelayanan SKSC (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri, melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
Adapun SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK masa berlakunya selama 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang apabila sudah melewati batas.
Baca Juga:SK Gubernur Terkait Penyelenggaraan Porprov 2022 Diserahkan KONI Jabar, Wabup Subang: Siap Berikan Pelayanan TerbaikSerdik Sespimmen Angkatan ke 62 Beri Bantuan
Berkaitan dengan Lebaran 2022, pelayanan pembuatan SKCK di Subang akan tutup atau libur mulai pada 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.
Hal itu diumumkan oleh Polres Subang dalam akun Instagram resminya. Jadwal tersebut berlaku di seluruh pelayanan SKCK, baik di Polsek maupun Mapolres Subang. (idr)